BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang Masalah
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan
Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki
kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai
kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional
pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia
dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional
tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru tersebut mendefinisikan bahwa profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Diharapkan agar guru sebagai tenaga profesional
dapat berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen
pembelajaran dan berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Dengan
terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya
mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian sertifikasi guru?
2. Apa tujuan dan manfaat sertifikasi?
3. Bagaimana prosedur serifikasi guru?
4. Apa makna dari sertifikasi guru?
5. Bagaimana pro dan kontra dari kebijakan
sertifikasi guru?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1. Sebagai bentuk penyelesaian tugas mata
kuliah Kebijakan Pendidikan.
2. Untuk mengetahui dan
menjelaskan pengertian, tujuan, manfaat, prosedur dan makna serta pro dan kontra
kebijakan sertifikasi guru
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat
pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah
memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak
untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat
pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi
penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru
yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Dalam Undang-Undang Guru
dan Dosen disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud disini adalah
guru dan dosen.
Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru
disebut sertifikasi guru, dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen. Guru dalam
jabatan adalah guru PNS dan Non PNS yang sudah mengajar pada satuan Pendidik,
baik yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat, dan
sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Portofolio
adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi
yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu
tertentu. Sertifikat Pendidik.bagi guru dalam jabatan diperoleh melalui
sertifikasi dengan penilaian portofolio atau melalui jalur pendidikan.
2.2 Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Guru
Secara umum tujuan sertifikasi guru adalah untuk
meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai
agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan meningkatkan
kompetensi peserta agar mencapai standar kompetensi yang ditentukan. Secara
khusus program ini bertujuan sebagai berikut.
1. Meningkatkan kompetensi guru dalam bidang ilmunya.
2. Memantapkan kemampuan mengajar guru.
3. Menentukan kelayakan kompetensi seseorang sebagai agen
pembelajaran.
4. Sebagai
persyaratan untuk memasuki atau memangku jabatan professional sebagai pendidik.
5. Mengembangkan kompetensi guru secara holistik sehingga
mampu bertindak secara profesional.
6.
Meningkatkan kemampuan guru dalam
kegiatan penelitian dan kegiatan ilmiah lain, serta memanfaaatkan teknologi
komunikasi informasi untuk kepentingan pembelajaran dan perluasan wawasan.
Adapun manfaat ujian sertifikasi guru dapat diperikan
sebagai berikut.
1. Melindungi profesi guru dari
praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
2.
Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas
dan profesional.
3.
Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK , dan kontrol mutu dan jumlah guru
bagi pengguna layanan pendidikan.
4. Menjaga lembaga penyelenggara
pendidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang
dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
5. Memperoleh
tujangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi.
2.3 Prosedur Sertifikasi Guru
Penyelenggaraan
ujian sertifikasi guru melibatkan unsur lembaga, sumberdaya manusia, dan sarana
pendukung. Lembaga penyelenggara ujian sertifikasi adalah LPTK yang
terakreditasi dan ditunjuk oleh Pemerintah, yang anggotanya dari unsur lembaga
penghasil (LPTK), lembaga pengguna (Ditjen Didasmen, Ditjen PMPTK, dan dinas
pendidikan provinsi), dan unsur asosiasi profesi pendidik.
Adapun prosedur dalam penyelenggaraan ujian
sertifikasi yang diselenggarakan oleh Ditjen PMPTK sebagai berikut:
1. Mempersiapkan perangkat dan
mekanisme ujian sertifikasi serta melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah
(provinsi/ kabupaten/ kota) .
2. Melakukan rekrutmen calon
peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, baik
persyaratan administratif, akademik, maupun persyaratan lain.
3. Memilih dan
menetapkan peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan, kapasitas, dan kebutuhan.
4. Mengumumkan calon peserta
ujian sertifikasi yang memenuhi syarat untuk setiap wilayah.
5. Melaksanakan tes tulis bagi
peserta ujian sertifikasi di wilayah yang ditentukan
6. Melaksanakan
pengadministrasian hasil ujian sertifikasi secara terpusat, dan menentukan
kelulusan peserta dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
7. Mengumumkan
kelulusan hasil tes uji tulis sertifikasi secara terpusat melalui media
elektronik dan cetak.
8. Memberikan bahan (IPKG I,
IPKG II, instrumen Self-appraisal da portofolio, format penilaian atasan, dan
format penilaian siswa) kepada peserta yang dinyatakan lulus tes tulis untuk
persiapan uji kinerja.
9. Melaksanakan tes kinerja dalam
bentuk real teaching ditempat yang telah ditentukan.
10. Mengadministrasikan hasil uji
kinerja, dan mentukan kelulusannya berdasarkan akumulasi penialian dari uji
kinerja, self-appraisal, portofolio dengan ketuntasan minimal yang telah
ditentukan.
11. Memberikan sertifikat kepada
peserta uji sertifikasi yang dinyatakan lulus.
Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang RI
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan guru adalah pendidik
profesional. Untuk itu, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik
minimal Sarjana atau Diploma IV (S1/D-IV) yang relevan dan menguasai kompetensi
sebagai agen pembelajaran.
Pendidikan profesi guru (PPG) ,
sebuah program baru dari kementrian pendidikan nasional. Pemerintah telah
mengeluarkan kebijakan bahwa setiap guru harus menempuh pendidikan profesi guru
guna meningkatkan kompetensi pendidik. Belum lama ini sebuah wacana yang
bersumber dari portal dikti (dikti.go.id) mengeluarkan wacana bahwa salah
satu syarat menjadi guru PNS ialah dengan mengantongi sertifikat lulus PPG.
Lulusan sarjana pendidikan (baca SP.d) akan bersaing dengan sarjana ilmu murni.
Kebijakan tersebut diambil atas dasar pertimbangan bahwa jika lulusan sarjana
ilmu murni memiliki potensi dalam artian ilmunya lebih tinggi dari pada sarjana
pendidikan kenapa tidak boleh menjadi guru, semata-mata tujuan kebijakan
tersebut demi memajukan pendidikan di Indonesia dan mewujudkan generasi cerdas
dan rendahnya kualitas guru indonesia saat ini.
2.4 Memaknai
Sertifikasi Guru
Era globalisasi yang ditandai dengan persaingan kualitas
atau mutu, menuntut semua pihak dalam berbagai bidang dan sector pembangunan
untuk senantiasa meningkatkan kompetensinya. Hal tersebut mendudukkan
pentingnya upaya peningkatan kualitas pendidikan baik secara kuantitatif maupun
kualitatif yang harus dilakukan terus menerus, sehingga pendidikan dapat
digunakan sebagai wahana membangun watak bangsa. Untuk itu, guru sebagai main
person harus ditingkatkan kompetensinya dan diadakan sertifikasi sesuai dengan
tugas yang diembannya.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 merupakan jaminan untuk
meningkatkan output mutu pendidikan. Memang substansial undang-undang tersebut
secara langsung menyangkut jaminan karier dan jaminan perbaikan nasib para guru
dan dosen. Tetapi sebenarnya misinya jauh lebih besar pada peningkatan kualitas
sumber daya manusia tunas-tunas muda bangsa. Asumsinya adalah bahwa perbaikan
jaminan para guru berimbas pada kinerja yang makin baik dan pada gilirannya
meningkatkan jaminan secara moral untuk terjadinya peningkatan kualitas output
pembelajaran yang lebih cerdas dan kompetitif yang siap bersaing menghadapi
tantangan global
Memaknai Sertifikasi Guru berarti pula memaknai capaian
pendidikan sepanjang perjalanan bangsa ini. Ini berarti pula mem buka akses
bagi peningkatan kualitas guru dan mengubah rutinitas dan pola pembelajaran
yang membosankan menjadi lebih dinamis, dan memiliki basis kompetensi yang kuat
pada bidang-bidang keahlian guru-guru kita. Dengan demikian, jika kualitas
output pendidikan menjadi tujuan pembangunan bidang sumber daya manusia,
sertifikasi guru harus menjadi pilihan yang menjadi pijakan penting pembangunan
bidang pendidikan. Asumsinya, sumber daya guru yang andal dan berkualitas
secara signifikan juga akan berpengaruh terhadap output yang dihasilkan.
2.5 Pro dan Kontra Sertifikasi Guru
1.
Pro
Sertifikasi Guru
Guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu
jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan
oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan. Walaupun pada kenyataanya masih
terdapat hal-hal tersebut di luar bidang kependidikan.
Menurut Hamzah B. Uno, untuk seorang guru perlu
mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia dapat
melaksanakan tugasnya secara professional, yaitu sebagai berikut:
1. Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi
pelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber
belajar yang bervariasi.
2. Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam
berfikir dan mencari pengetahuan.
3. Guru harus memberikan mata pelajaran sesuai dengan usia dan tahapan
perkembangan peserta didik.
4. Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan
pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik.
5. Diharapkan guru dapat menjelaskan unit pelajaran secara berulang-ulang
hingga tanggapan peserta didik menjadi jelas.
6. Guru wajib memerhatikan korelasi atau hubungan antara
mata pelajaran dan atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
7. Guru harus tetap menjaga konsentrasi peserta didik.
8. Guru harus mengembangkan sikap peserta didik
dalam membina hubungan sosial, baik dalam kelas maupun diluar kelas.
9. Guru harus mendalami perbedaan peserta secara individual agar dapat
melayani siswa sesuai dengan perbedaannya tersebut
Guru harus dapat melaksanakan evaluasi yang efektif
serta menggunakan hasilnya untuk mengetahui prestasi dan kemajuan siswa serta
dapat melakukan perbaikan dan pengembangan.
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, guru
tidak lagi hanya bertindak sebagai penyaji informasi tetapi juga harus mampu
bertindak sebagai fasilitator, motivator dan pembimbing peserta didik.
Guru dipandang sebagai wahana investasi yang sangat
penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebuah negara.
Undang-undang Guru dan Dosen merupakan suatu kebijakan untuk intervensi
langsung meningkatkan kualitas guru lewat kebijakan keharusan guru memiliki
kulaifikasi Strata 1 atau diploma 4 dan memiliki sertifikat profesi. Untuk
mendapatkan sertifikat profesi tersebut, dilakukan uji sertifikasi guru yang
berbentuk penilaian portofolio (pengakuan atas pengalaman profesioal guru dalam
bentuk kumpulan dokumen yang mendeskripsikan kualifikasi akademik, pendidikan
dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan
profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi dibidang
kependidikan dan social dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Dengan sertifikat profesi ini,
guru berhak mendapatkan tunujangan profresi sebesar 1 bulan gaji pokok guru.
Sehingga guru akan memperoleh penghasilan yang terdiri dari gaji pokok,
tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan fungsional dan tunjangan profesi.
Selain itu mereka juga akan menerima tambahan penghasilan lain dalam bentuk
tunjangan khusus bagi mereka yang bertugas didaerah khusus. Bila dilihat dari
sudut pandang kalkulasi penghasilan guru maka sertifikat profesi ini memberikan
sebuah harapan kesejahteraan. Asumsi pemerintah adalah akan ada peningkatan
kulitas kompetensi guru seiring dengan peningkatan kesejahteraan.
2.
Kontra Sertifikasi Guru
Berlawanan dengan potret harapan diatas,
praktek pelaksanaan sertifikasi guru ternyata menimbulkan berbagai
ketidakadilan. Kewajiban 24 jam tatap muka merupakan sebuah syarat yang berat
bagi guru mata pelajaran kecuali guru SD. Assesor sertifikasi guru juga masih
dipertanyakan keprofesionalannya. Assesor yang belum diuji keprofesionalannya
harus menguji guru yang telah puluhan tahun mengajar merupakan sesuatu yang
tidak adil dan sangat timpang.
Sertifikasi guru yang tidak lulus penilaian
portofolio selain harus melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi portofolio
juga harus mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan
evaluasi atau penilaian sesuai persyaratan yang ditentukan oleh perguruan
tinggi penyelengara sertifikasi. Guru yang lulus pendidikan dan pelatihan
profesi guru mendapatkan sertifikat pendidik. Padahal dalam lembaga yang
mendidik calon-calon tenaga guru, telah mengeluarkan dua sertifikat yaitu
ijazah dan akta empat. Apabila guru yang telah memiliki Ijazah dan akta IV masih
harus mengikuti pendidikan profesi untuk mendapatkan sertifikat pendidik maka
bukankah ini sama saja meragukan pendidikan yang telah diterimanya? Hal ini
berarti sertifikat pendidik lebih tinggi kualitas atau nilainya dari pada
ijazah dan akta IV. Apakah ini bukan suatu bentuk keraguan baik terhadap guru,
dosen ataupun terhadap LPTK? Bila alasannya adalah untuk sebuah kontrol mutu
hasil pendidikan maka pertanyaannya adalah apakah sertifikasi pendidik itu
benar-benar dapat mengontrol mutu pendidik?
Selain itu maka bercermin dari penaikan gaji
pejabat atau anggota dewan untuk meningkatkan praktek kerjanya dan menghindari
KKN. Maka bila pemerintah benar-benar berupaya manaikan gaji guru dan dosen
dalam bentuk tunjangan profesi sudah seharusnya tidak perlu adanya persyaratan
khusus untuk menaikan gaji guru. Akibat sertifikasi guru pun diklaim banyak
menimbulkan masalah, diantaranya konflik horizontal antar guru disekolah,
mendorong guru cenderung berprilaku sebagai tukang administrasi dari pada
pekerja (lebih memprioritaskan administrasi mengajar dari pada metode mengajar.
Sertifikasi guru juga masih belum bisa membuktikan secara ilmiah tentang
jaminan peningkatan professional setelah guru tersebut menerima sertifikat
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sertifikasi guru adalah proses
pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada
guru yang telah memenuhi standar profesional guru.
Secara umum tujuan sertifikasi
guru adalah untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam
melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional dan meningkatkan kompetensi peserta agar mencapai standar kompetensi
yang ditentukan.
Adapun manfaat ujian sertifikasi guru dapat diperikan
sebagai berikut.
1.
Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat
merusak citra profesi guru.
2.
Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas
dan profesional.
3.
Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK , dan kontrol mutu dan jumlah guru
bagi pengguna layanan pendidikan.
4. Menjaga lembaga penyelenggara
pendidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang
dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
5. Memperoleh tujangan profesi bagi guru yang
lulus ujian sertifikasi.
3.2 Saran-saran
Kami menyadari bahwasannya penyusun dari makalah ini
hanyalah manusia yang tidak luput dari kesalahan dan kekurangan, sedangkan
kesempurnaan hanya milik Allah Swt, sehingga dalam penulisan dan penyusunannya
masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang
konstruktif akan senantiasa kami harapkan dalam upaya evaluasi diri.
DAFTAR
PUSTAKA
Mukhlis, Mansur, Sertifikasi
Guru Menuju Profesionalisme Pendidik, Jakarta: Bumi Aksara, 2007
Rosda, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru,
Bandung: 2007.
Thola.
2014. Kebijakan Pendidikan .http://tholabayathlubu.blogspot.com/2014/12/
kebijakan-pendidikan.html. April 2015 pkl. 20.00 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar